Arus Balik Masih Padat, Begini Himbauan Kapolri untuk Masyarakat yang Kembali dari Mudik Lebaran

- 27 April 2023, 14:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan himbauan kepada pengguna jalan saat arus balik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan himbauan kepada pengguna jalan saat arus balik /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sudah berakhirnya Hari Raya Idul Fitri 2023 itu berarti akan ada arus mudik balik bagi para pekerja maupun mahasiswa.

Ini juga mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena sampai hari ini arus balik terpantau padat.

Ia mengimbau masyarakat yang kembali dari mudik (pemilir) Lebaran 2023 untuk mematuhi arahan petugas di lapangan saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas, agar perjalanan menjadi lancar dan selamat.

"Penanganan arus balik betul-betul bisa berjalan optimal, karena kepatuhan terhadap aturan yang diberikan petugas di lapangan tentunya ini akan sangat membantu kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan,” kata Sigit.

Hal ini disampaikan Sigit saat memberikan pengarahan di Posko Terpadu Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70 usai melakukan peninjauan via udara dari KM 414 Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 Tol Cikatama.

Dalam peninjauan itu, Sigit didampingi sejumlah pejabat utama Mabes Polri untuk memastikan situasi terkini arus lalu lintas pemilir Lebaran 2023 di jalan tol maupun arteri, ketika diterapkan kebijakan rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik, Presiden Jokowi: Jangan Pulang pada 24 dan 25 April

Usai peninjauan, jenderal bintang empat itu langsung memimpin rapat koordinasi bersama jajarannya, serta lintas sektor terkait.

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan arus pemilir berjalan aman, lancar dan nyaman serta berkesan, dengan rekayasa lau lintas yang dilaksanakan oleh jajaran Polri bersama pemangku kepentingan terkait.

"Sebagaimana diketahui tadi sudah disampaikan Pak Menko PMK arus mudik tahun 2023, tahun ini adalah arus mudik dengan puncak arus tertinggi sepanjang tahun 2019 sampai tahun 2022 kemarin. Sehingga untuk arus balik juga menjadi arus balik tertinggi sepanjang tahun tersebut," katanya menjelaskan.

Dengan adanya perkiraan peningkatan arus pemilir, kata Sigit, perlu dilakukan langkah dan upaya untuk melakukan rekayasa khususnya dari jajaran kepolisian.

 

Kebijakan rekayasa lalu lintas yang nantinya akan diterapkan saat arus balik mulai dari one way, contraflow hingga dimungkinkan untuk menerapkan ganjil-genap.

Menurut Sigit, pemberlakuan strategi rekayasa lalu lintas tersebut akan dilakukan demi mencegah terjadinya stagnasi arus lalu lintas maupun mengurangi beban volume kendaraan di jalan.

"Ini akan diberlakukan agar beban jalan pada puncak arus balik bisa kami urai dan distribusikan," katanya.

Karena beban dengan volume jalan yang ada melampaui dari kapasitas, baik jalan tol maupun arteri.

Baca Juga: Amalkan Doa dan Bacaan Ini Agar Perjalanan Liburan Serta Arus Balik Lebaran Mendapat Pahala dan Selamat

Untuk mengurai potensi kepadatan saat arus balik, Sigit menyebut, one way akan diberlakukan seperti ketika saat arus mudik beberapa waktu lalu. Mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 hingga Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70.

Meski begitu, kata Sigit, kebijakan one way itu bisa diperpanjang sebagaimana diskresi dari kepolisian sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Apabila ternyata harus dilakukan one way sampai mengarah ke wilayah Jakarta. Kami juga mempersiapkan mulai dari KM 70 kemudian KM 36 bahkan sampai KM 3+500. Semuanya dipersiapkan, termasuk pengaturan contra flow disesuaikan dengan hitungan yang ada di Jasa Marga, untuk memantau volume kepadatan lalu lintas yang melintas," kata orang nomor satu di kepolisian RI.

Informasi tambahan, Pada periode pertama arus milir, tanggal 24 April, masih banyak pengguna jalan belum tertib terkait aturan berkendaraan di jalan tol, seperti menggunakan bahu jalan untuk beristirahat, padahal aturannya dipergunakan hanya untuk kendaraan dalam kondisi darurat.

 

Korlantas Polri memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan, terkait aturan berkendaraan di jalan tol, di antaranya penggunaan bahu jalan untuk kendaraan dalam keadaan darurat.

Sementara lajur kanan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi untuk mendahului kendaraan lain, lajur kiri untuk kecepatan rendah, tetap menjaga jarak dan batas kecepatan di jalan tol antara 60 km per jam sampai dengan 100 km per jam. **

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang ,  Youtube Jurnal

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x