Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pulau Morotai Minta Polres Tindak Tegas Oknum Pemuda ang Aniaya Bocah

- 25 April 2023, 15:49 WIB
Ketua cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ikfan Pina meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk mengadili oknum pemuda yang melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap bocah yang masih berusia kurang lebih 7 tahun.
Ketua cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ikfan Pina meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk mengadili oknum pemuda yang melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap bocah yang masih berusia kurang lebih 7 tahun. /Ranto Daeng Badu/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ikfan Pina meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk menindak tegas oknum pemuda yang melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap bocah yang masih berusia kurang lebih 7 tahun.

Tindakan yang tidak manusiawi itu harus ditindak lanjuti oleh Polres Morotai sebagai penegak hukum.

"Pemuda tersebut harus di berikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, yang mana telah di jelaskan dalam pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ikfan dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalsoreang.com Selasa 25 April 2023.

 

Lebih lanjut, Kata Ikfan, kekerasan terhadap anak dapat dikenakan ancaman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar paling Rp72 juta.

"Tindakan yang dilakukan oleh pemuda tersebut harus di seriusi karena ini juga menyangkut dengan keselamatan seorang bocah. Yang mana seorang pemuda juga melempar bocah sehingga terbentur di lantai dan melukainya," Sambung Ikfan.

"Kiranya ini sudah masuk dalam pasal kekerasan terhadap anak atau UU perlindungan anak," kata Ikfan melanjutkan.

Baca Juga: Pemuda di Morotai, Maluku Utara, yang Aniaya Anak Kecil Ditahan Polisi

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah