"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya," ujar Kadispenau.
Ia juga meminta agar masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI AU agar segera melaporkan ke satuan TNI AU terdekat.
"Bagi masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran oleh anggota TNI AU, silahkan dapat melaporkan ke satuan TNI AU terdekat," Imbauannya.
Diketahui, Kejadian bermula ketika sepulang turun jaga, Praka ANG mengendarai motor, di belakang motor yg dikendarai Sri Dewi Kemuning.
Di pertigaan jalan raya Hankam, Jatiwarna, tiba-tiba motor yang di depannya mengeren mendadak sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya.
Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning.
Dalan akun Twitter resmi TNI Angkatan Udara menyampaikan, yang bersangkutan adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 461. Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya. Dandenhanud 471 juga menrmui ibu tersebut utk meminta maaf secara langsung.***