JURNAL SOREANG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2023.
SE tersebut berisi tentang tata cara penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Dalam SE disebutkan, Menag mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.
Baca Juga: Tegas! Polisi Hentikan Masyarakat yang Mudik Pakai Motor Sambil Bawa Bayi
Takbiran Idul Fitri juga dapat dilaksanakan di semua masjid, mushala, dan tempat-tempat lainnya.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga Ukhuwah Islamiyah," tutur Yaqut dalam keterangannya, Jumat 21 April 2023.
Selain itu, Yaqut juga membolehkan shalat Idul Fitri digelar di masjid, mushala, dan lapangan.
Baca Juga: Ziarah Kubur Merupakan Tradisi di Hari Raya Idul Fitri, Inilah Adab Ketika Melakukanya
Namun, pihaknya mewanti-wanti masyarakat untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Terkait materi khutbah Idul Fitri, Menag berharap pesan yang disampaikan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.
Baca Juga: Bulan Mei 2023 Dapat Duit Sekarung, 4 Shio Ini Bakal Sugih Secara Tiba-tiba Menurut Ramalan Tarot
"(Kemudian) mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang