JURNAL SOREANG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2023.
SE tersebut berisi tentang tata cara penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Dalam SE disebutkan, Menag mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.
Baca Juga: Tegas! Polisi Hentikan Masyarakat yang Mudik Pakai Motor Sambil Bawa Bayi
Takbiran Idul Fitri juga dapat dilaksanakan di semua masjid, mushala, dan tempat-tempat lainnya.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga Ukhuwah Islamiyah," tutur Yaqut dalam keterangannya, Jumat 21 April 2023.
Selain itu, Yaqut juga membolehkan shalat Idul Fitri digelar di masjid, mushala, dan lapangan.
Baca Juga: Ziarah Kubur Merupakan Tradisi di Hari Raya Idul Fitri, Inilah Adab Ketika Melakukanya