JURNAL SOREANG - Ditlantas Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama arus mudik dan balik Idul Fitri 2023.
Salah satunya terkait dengan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menuturkan, sebanyak 30 kendaraan diamankan karena tetap nekat beroperasi meski ada larangan.
Baca Juga: Peringkat Kutukan Terkuat dalam Jujutsu Kaisen, Dapat Membantai Penyihir dengan Mudah
"Nilang 30, sudah saya kandangin di KM 29. Kan nggak boleh yang sumbu tiga. Ada 30, semuanya dikandangin di KM 29," ungkap Latif dalam keterangannya, Rabu 19 April 2023.
Latif membeberkan bahwa para sopir yang terjaring mengaku mengetahui aturan yang berlaku selama mudik Idul Fitri 2023.
Namun, lanjutnya, mereka tetap nekat melintas karena dalih perintah dari majikannya.
Baca Juga: Hebat! 5 Karakter Paling Populer dalam Naruto Menurut MyAnimeList