Dishub meniadakan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Tertuang dalam Pergub bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Dishub.
Karenanya, para pengguna jalan diminta menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.
Tidak hanya ruas jalan, penerapan ganjil genap juga tidak diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota.
Termasuk akhir pekan dan libur nasional, kebijakan ini akan dipertimbangkan penerapannya dengan melihat intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan pembatasan bagi pengunjung.
Baca Juga: Personality Test: Temukan Apa yang Anda Butuhkan Untuk Membuat Hidup Anda Menjadi Lebih Bermakna!