Libur Idul Fitri 2023, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Termasuk Tempat Wisata

- 19 April 2023, 16:15 WIB
Libur Idul Fitri 2023, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Termasuk Tempat Wisata
Libur Idul Fitri 2023, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta, Termasuk Tempat Wisata /PMJ News

Dishub meniadakan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Tertuang dalam Pergub bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Dishub.

Baca Juga: Covid Kembali Naik? Jokowi kembali Himbau Pentingnya Beberapa Hal Ini untuk Mencegah Penyebaran Covid 19

Karenanya, para pengguna jalan diminta menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

Tidak hanya ruas jalan, penerapan ganjil genap juga tidak diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota.

Termasuk akhir pekan dan libur nasional, kebijakan ini akan dipertimbangkan penerapannya dengan melihat intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan pembatasan bagi pengunjung.

Baca Juga: Personality Test: Temukan Apa yang Anda Butuhkan Untuk Membuat Hidup Anda Menjadi Lebih Bermakna!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah