"Yang kita proses itu karena terlibat di dalam tawuran dan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Jadi ini sesuai dengan komitmen kita dan perintah dari Bapak Kapolda Metro Jaya. Apabila mengakibatkan korban jiwa, maka komitmen kita proses secara pidana," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang