JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan, hukuman mati di Indonesia masih berlaku.
Hal ini sekaligus membantah banding terdakwa Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis persidangan tingkat pertama.
"Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.
Ia memastikan, hukuman mati secara normatif masih berlaku sebagai hukuman positif di Indonesia.
"Pertama adalah secara normatif, hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini," jelasnya.
Singgih menyebut, oleh karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia, maka hukuman mati di Indonesia dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia," papar Singgih.
"Bahkan, hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Meski begitu, ia mengingatkan penerapan hukuman mati perlu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan bobot kejahatan yang dilakukan.
"Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif, terutama dalam bobot kejahatan yang dilakukan, baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus," terangnya.
Berdasarkan penjelasannya itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mempertanyakan lagi terkait boleh tidaknya hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Dengan demikian, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati, sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi," pungkas Singgih.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang