Terkait vonis hukuman yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut, ia kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang