Upaya Banding Putri Candrawathi Gagal, PT DKI Jakarta Putuskan Vonis Tetap 20 Tahun Penjara

- 12 April 2023, 21:30 WIB
Upaya Banding Putri Candrawathi Gagal, PT DKI Jakarta Putuskan Vonis  Tetap 20 Tahun Penjara
Upaya Banding Putri Candrawathi Gagal, PT DKI Jakarta Putuskan Vonis Tetap 20 Tahun Penjara /PMJ News

Terkait vonis hukuman yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut, ia kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.

 Baca Juga: Cuan Makin Menggunung, 4 Shio Ini Bakal Kebanjiran Duit, THR Lebaran Terus Datang di Bulan April 2023

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah