JURNAL SOREANG - Polisi menangkap pelaku yang melakukan penempelan QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di wilayah Jakarta.
Penangkapan ini berkat kerja sama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang pria berinisial MIML yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.
"Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat," tambah Auliansyah.
Atas perbuatannya, tersangka MILM dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Alhamdulillah! Polisi Tangkap Pria Penempel Barcode QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid