Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Bus Mudik Lebaran ke 21 Daerah Tujuan

- 11 April 2023, 15:47 WIB
Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Bus Mudik Lebaran.
Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Bus Mudik Lebaran. /instagram /@yanchesalasa /

JURNAL SOREANG - Menjelang arus mudik Lebaran 2023 sejumlah Perusahan Otobus tentu memiliki tarif yang berbeda-beda dalam mengangkut para pemudik pulang kampung ke daerah masing-masing.

Mengetahui harga tiket bus untuk perjalan mudik juga harus dipersiapkan, seperti selalu mengecek di website PO bus atau bisa langsung memesan tiket di loket PO bus yang disediakan.

Namun, baru-baru ini Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bengkulu baru saja mengumumkan harga batas maksimum dan minimum tiket untuk transportasi darat bus yang berlaku mulai per 15 April hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Ini Dia Tata Cara Persiapan Guna Meningkatkan Kekhusuan Shalat

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda Bengkulu, Tharmizi Z mengatakan penetapan tarif baru tersebut telah disetujui Pimpinan dan Direktur perusahaan Otobus yang melayani trayek antar provinsi dan angkutan kota dalam Provinsi Bengkulu.

"Kami telah menetapkan batas atas dan batas bawah nilai tiket bus dan travel jelang arus mudik periode 15 April hingga 30 April," ujarnya.

Dengan diberlakukannya tarif baru ini membuat para perusahaan otobus harus melakukan sosialisasi kepada calon penumpang mengenai kebijakan tarif baru.

Baca Juga: Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan! 9 Weton berikut Dapat Reward THR Besar-Besaran, Rezekinya Numpuk, Auto Sugih!

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x