Endar, tambahnya, mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas dengan dugaan pelanggaran etik.
Sigit menyebutkan bahwa Polri sudah mengirimkan surat terkait perpanjangan masa tugas Endar di KPK pada 29 Maret 2023 lalu.
"Yang jelas, kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar. Namun demikian, tentu kita akan lihat," imbuh Sigit.
Baca Juga: Weton Senin Pahing dan Rabu Kliwon Akan Dihantam Rezeki Geden Tahun 2023, Tak Ada Hambatan
Perpanjangan penugasan Endar di KPK teregister dalam surat dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 untuk menugaskan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang