JURNAL SOREANG - Status Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik.
Di satu sisi, Endar sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK. Namun di sisi lain, Polri memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menunggu hasil atau keputusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga: Sopir Pajero Ugal-Ugalan dan Tabrak Dua Mobil di Depok, Polisi Bakal Lakukan Tes Urine
Menurutnya, permasalahan tersebut bersifat internal dan kini tengah diselesaikan Dewas KPK.
"Bahwa karena ini persoalan internal di KPK yang saat ini diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja," ungkap Sigit dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait respon Endar atas pencopotan jabatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Baca Juga: Berhasil Turunkan RRQ ke Lower Bracket, Alter Ego Menjadi Kesultanan di Playoffs MPL ID Season 11
Endar, tambahnya, mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas dengan dugaan pelanggaran etik.
Sigit menyebutkan bahwa Polri sudah mengirimkan surat terkait perpanjangan masa tugas Endar di KPK pada 29 Maret 2023 lalu.
"Yang jelas, kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar. Namun demikian, tentu kita akan lihat," imbuh Sigit.
Baca Juga: Weton Senin Pahing dan Rabu Kliwon Akan Dihantam Rezeki Geden Tahun 2023, Tak Ada Hambatan
Perpanjangan penugasan Endar di KPK teregister dalam surat dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 untuk menugaskan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang