"Unit PPA Satuan Reskrim menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.
Zain melanjutkan, belakangan diketahui bahwa RJ mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Hal tersebut dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," tambahnya.
Baca Juga: Simak! Berikut 3 Zodiak yang Dikenal Paling Sabar dan Pemaaf, Berikut Penjelasan Menurut Prediksi
Adapun barang bukti yang menguatkan pelaku mengalami gangguan jiwa diantaranya Surat Keterangan Kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 2 Februari 2023.
Kemudian, surat biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani.
Baca Juga: BURSA TRANSFER PEMAIN! Real Madrid Siap Lepas Bintangnya dengan Harga 40 Juta Euro
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua) untuk dilakukan pengobatan," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang