Polri dan KPK Beda Keputusan Soal Masa Tugas Brigjen Endar, Begini Tanggapan Kapolri

- 6 April 2023, 12:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

KPK bahkan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti Endar.

Namun di sisi lain, Polri mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Baca Juga: Simak! Berikut 3 Zodiak yang Dikenal Paling Sabar dan Pemaaf, Berikut Penjelasan Menurut Prediksi

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ia akan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktek korupsi di Indonesia.

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.

Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK.

Baca Juga: BURSA TRANSFER PEMAIN! Real Madrid Siap Lepas Bintangnya dengan Harga 40 Juta Euro

Sebelum penugasan di KPK, lanjutnya, Endar telah melalui proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh Pansel KPK.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," tutur Sigit.

Namun, ia akan menghormati langkah-langkah yang diambil Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Komplotan Begal Tembak Pedagang Kebab di Depok, Polisi Beberkan Kronologinya

"Tentunya, kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," beber Sigit.

"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," sambungnya.

Yang pasti, Sigit menekankan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Warga Mengadu ke Kapolresta Bandung Lewat WhatsApp, Polisi Gercep Segel Toko Miras di Ciparay

"Yang jelas, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," tutup Sigit.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah