JURNAL SOREANG - Polsek Ciparay Polresta Bandung menyegel empat toko yang menjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Hal ini merespon aduan warga melalui nomor WhatsApps Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengenai peredaran miras di Kecamatan Ciparay pada Rabu 5 April 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay, Iptu Deden Novianto membenarkan informasi tersebut.
"Jadi, ada yang mengadu ke Bapak Kapolresta Bandung melalui pesan singkat," kata Deden dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023
Setelah mendapat aduan adanya peredaran miras, ia diperintahkan untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Sesuai arahan pimpinan, kami langsung cek ke lokasi, dan benar adanya penjualan atau peredaran miras," jelas Deden.