JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus TPPO.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, kasus tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ia membeberkan, sedikitnya ada empat modus TPPO yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
"Yang pertama, berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo, atau sponsor," tutur Judha dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.
Sampai saat ini, lanjutnya, Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 14 negara yang ada di kawasan Timur Tengah.