Miskomunikasi! Polri Perpanjang Masa Tugas, Tapi KPK Sudah Tunjuk Plt Gantikan Brigjen Pol Endar, Jadi Gimana?

- 4 April 2023, 14:47 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Polri memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan hal yang sama dan sudah terlanjur menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Endar.

Merespon hal ini, Polri akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK terkait posisi Endar di KPK.

Baca Juga: Tersangka Mario Dandy dan Shane Bakal Hadir di Sidang AG Sebagai Saksi

"Jadi, kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.

Sejatinya, masa tugas Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan berakhir pada 1 April 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

 Baca Juga: Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Resmi Ditahan Usai Diperiksa KPK

Namun, Polri memperpanjang masa tugasnya dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.

"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," imbuh Ramadhan.***

Baca Juga: Mbah Moen Sebut Bulan April Berkaitan dengan Keuangan dan Rezeki, Ada Peristiwa Penting Apa?

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah