JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun.
Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih, terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023.
Ia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin 3 April 2023.
Ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.