Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Resmi Ditahan Usai Diperiksa KPK

- 4 April 2023, 14:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun.

Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih, terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023.

Baca Juga: GOKIL! 9 Kali Beruntun, Nabilah Taqqiyah Selalu Berada di Posisi Aman di Spektakuler Show Indonesian Idol 2023

Ia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin 3 April 2023.

Ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

Baca Juga: Jelang Pertengahan Ramadhan, 11 Weton Makin Banjir Rezeki, Arus Keuangan Tak Terbendung, Sugih THR Lebaran!

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x