JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun.
Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih, terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023.
Ia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini Senin 3 April 2023.
Ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan, KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis 30 Maret 2023.
Baca Juga: Buntut Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Panitia Lokal Resmi Dibubarkan
"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian, tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang