JURNAL SOREANG - Terdakwa AG (15) kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.
Ia menjadi satu-satunya pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dalam sidang putusan sela tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa AG.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan dalam keterangannya, Senin 3 Maret 2023.
Dengan penolakan eksepsi ini, tambah Hafiz, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.
"(Sidang) Dilanjutkan pemeriksaan saksi," tuturnya.
Baca Juga: Apes! Pencuri Ngumpet dan Tunggu Mall Tutup untuk Beraksi, Kepergok Satpam yang Tengah Patroli
Salah satu saksi yang diperiksa yakni ayah David, Jonathan Latumahina.