THR Tiba, Ternyata ini Sejarah Panjang adanya Tunjangan ini di Indonesia, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 30 Maret 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi - Penerimaan THR
Ilustrasi - Penerimaan THR /Pexels/Ahsanjaya

JURNAL SOREANG - Sebentar lagi atau menghitung beberapa hari lagi bagi para pekerja akan mendapatkan THR.

Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR, merupakan salah satu bentuk hak karyawan di Indonesia yang diterima sebagai bagian dari upah pada momen tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

THR memang menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para karyawan, karena akan memberikan mereka penghasilan tambahan yang sangat membantu dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan pada momen tersebut.

 Baca Juga: 5 Weton Ini Diramalkan Bejo Lagi Sugih oleh Primbon Jawa di Sepanjang April 2023, Rezeki Selalu Menyertainya!

Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah THR ini bermula?

THR sebenarnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada masa itu, THR diberikan kepada para pegawai pemerintah kolonial Belanda dan juga para pekerja pabrik gula.

THR yang diberikan pada saat itu dianggap sebagai bentuk apresiasi dari pihak pengusaha terhadap kinerja karyawan dan juga sebagai bentuk pengganti upah selama libur panjang.

Setelah Indonesia merdeka, THR pun tetap diberikan kepada karyawan dengan penghasilan rendah.

 Baca Juga: Sederet Daftar Beberapa Pihak yang Menolak Israel Tampil di Piala Dunia U-20, Simak Siapa Saja

THR pada saat itu diberikan dalam bentuk bingkisan atau paket sembako yang berisi bahan makanan pokok dan beberapa kebutuhan lainnya.

Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri, yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah standar upah minimum.

Kemudian, pada tahun 1994, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1994 tentang THR yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN.

 Baca Juga: Sejarah Tradisi Mudik Masyarakat Indonesia, Dimulai Sejak Kapan?

Selain itu, besarnya THR juga diatur sesuai dengan persentase dari gaji pokok karyawan dan juga lama masa kerja.

Hingga saat ini, pemberian THR masih berlaku di Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

THR tetap menjadi hak karyawan yang dijamin oleh negara dan memberikan manfaat besar bagi para karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan pada momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

Dalam rangka mengoptimalkan pemberian THR, perusahaan di Indonesia sebaiknya memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memberikan THR yang sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.

 Baca Juga: Hasil Pertemuan Erick Thohir dengan Presiden FIFA: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi karyawan, tetapi juga meningkatkan kepuasan dan kinerja karyawan serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Demikian penjelasan mengenai sejarah panjang adanya THR atau tunjangan hari raya yang ada di Indonesia.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x