Amankan 535 Balpres Baju Bekas Impor Ilegal, Polisi: Tersangka Pesan di Alibaba dan Penjual Skala Besar

- 25 Maret 2023, 15:15 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, sebanyak 535 balpress baju bekas dari berbagai negara berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Balpress ini dari berbagai negara. Ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Jangan Sepelekan 3 Amalan Mudah Ini, Mbah Moen Jelaskan Bisa Picu Kedatangan Rezeki Melimpah hingga Kaya

Pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka berinisial OW (24) di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Auliansyah menjelaskan, modus operandi dalam kasus tersebut salah satunya melalui pasar perdagangan elektronik (e-commerce) Alibaba.

"Jadi, dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya yang kemudian juga dia rapihkan, kemudian dia jual," beber Auliansyah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Baju Bekas Impor dan Handphone Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Modus operandi lain yang diungkap kepolisian, para pedagang memperoleh baju bekas impor dari penjual skala besar di Indonesia.

"Kami lakukan penindakan tindakan kepolisian, mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar. Dalam arti kata, kami bukan melakukan penindakan di toko-toko seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya," ujarnya.

"Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal, itu yang kita lakukan penindakan," sambung Auliansyah.

Baca Juga: FIFA Gandeng Weird Genius, Rilis Ost Lagu Resmi FIFA U20 World Cup 2023 Indonesia

Ia menambahkan, temuan baju bekas impor ilegal ini didapat dari beberapa gudang di Jabodetabek dengan nilai global yang diperdagangkan kurang lebih Rp31,7 miliar.

"Kami sudah menyita ini ada beberapa tempat yang berlamanya mereka usaha itu berbeda-beda, ada yang mulai dari tahun 2018, ada yang mulai dari tahun 2019, ada yang baru mulai dari tahun 2021, dan tahun 2020. Namun secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami terkait pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan baju bekas impor ilegal tersebut dengan memeriksa supir dan penjaga gudang.

Baca Juga: Bagaimana Hati Tetap Bersih dari Dengki Agar Tidak Merusak Pahala Puasa, Begini Jawaban Ust Aam Amiruddin

"Yang lainnya masih kita dalami karena pada saat kita lakukan penindakan, yang ada di situ supir dan penjaga gudang, jadi kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik daripada balpres-balpres tersebut," imbuhnya.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah