Cek Daftarnya di Sini! Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

- 25 Maret 2023, 12:39 WIB
Cek Daftarnya di Sini! Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Cek Daftarnya di Sini! Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023 /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, daftar nama jemaaah haji tersebut dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," ucap Saiful dalam keterangannya, Jumat 24 Jumat 2023.

Baca Juga: Ancol Beri Tiket Gratis Selama Ramadhan 1444 H Lho! Simak Syaratnya

Ia menambahkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.

Tujuannya, sambung Saiful, agar bisa menyosialisasikan terkait hal ini kepada para jemaah.

"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," jelasnya.

Baca Juga: Kejatuhan Berkah Ramadhan 2023! 4 Deretan Shio Ini Tiba-tiba Jadi OKB? Hajat Terpenuhi dan Berbalik Nasib Loh

Saiful mengungkapkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah tersebut terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Torehan Gol Striker Persib David da Silva Samai Rekor SVD, Ini Komentar DDS

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

Baca Juga: Simak Komentar Ciro Alves Usai Persib Menang Lawan Bhayangkara FC, Ini katanya

a. Berstatus cicil aktif.
b. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
c. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Baca Juga: Liga 1: Persib Menang Lawan Bhayangkara, Simak Komentar Luis Milla

Adapun daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Bipih 1444 H bisa diakses melalui link https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x