Bukan hanya itu, MUI Provinsi Bali juga aktif mengampanyekan pengurangan sampah plastik sebagai implementasi Pergub No. 47 Tahun 2019, tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan timbulan sampah plastik.
Dalam hal ini melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA), MUI Provinsi Bali terus bergerak kampanye memilah sampah dari sumber sesuai jenis dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan.
“Melalui LPLH-SDA, MUI Provinsi Bali terus bergerak agar cerdas mengelola sampah demi pelestarian lingkungan, baik edukasi memilah sampah, mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis dan mengurangi penggunaan bahan plastik dalam setiap kegiatan,” ungkap Ismoyo Soemarlan.
Selain implementasi Pergub, kampanye ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengolahan dan pengelolaan sampah.
MUI Bali lanjut Ismoyo, juga siap bergandengan tangan untuk mewujudkan amanat Permen LH No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan dan Tanggungjawab Produsen atas produknya sebagai penghasil sampah.
Pihaknya akan memperkuat kampanye ini dalam pelaksanaan Buka Bersama MUI Bali dan Baznas dan Laz-Laz tingkat provinsi yang akan di laksanakan pada Sabtu, 25 Maret 2023 atau hari ketiga pelaksanaan ibadah puasa bertempat di Aula Gedung Sekolah Harapan Mulia, jalan Pura Demak Denpasar. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang