Demikian pula para pemberi kerja juga harus memberikan para pekerjanya kepastian pelayanan kesehatan atau ikut dalam jaminan kesehatan ini.
"Pemerintah daerah turut mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan termasuk SDM kesehatan sehingga warga masyarakat bisa mengakses pelayanan bermutu ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. H. Ali Ghufran menyatakan, ketercapaian Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan bagi seluruh warga ini akibat dukungan semua pihak.
Salah satunya keluar Inpres yang melibatkan semua kementerian dan lembaga serta semua pemerintah daerah dari provinsi dan kabupaten/kota untuk mencapai UHC ini.
"Hal ini untuk memastikan kehadiran program JKN KIS yang dilakukan BPJS Kesehatan sehingga peserta terus meningkat sampai 252,1 juta orang atau 90,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia," katanya dalam acara dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Mendagri Tito Karnavian.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang