"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," sambung Syahrial.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Pasca Kejadian Viral Trail Ranca Upas, Mang Uprit Mewek
Kendati begitu, ia menjamin penghentian pemberian perlindungan dari LPSK tidak menggugurkan hak Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator," tegas Syahrial.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Terungkap Berkat Rekonstruksi, Polisi: Ada di Adegan Ketiga
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***