Lebih jauh Pahala menerangkan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan.
Ia mencontohkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Ganda Putra Indonesia Tampil di All England 2023, Dua Pasangan Langsung Bertemu di Babak Pertama
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***