KPK Sapu Bersih Oknum: Siap Serahkan Laporan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan ke Kemenkeu

- 10 Maret 2023, 22:35 WIB
KPK Sapu Bersih Oknum: Siap Serahkan Laporan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan ke Kemenkeu
KPK Sapu Bersih Oknum: Siap Serahkan Laporan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan ke Kemenkeu /Dok. Pikiran Rakyat

Lebih jauh Pahala menerangkan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan.

Ia mencontohkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," imbuhnya.

Baca Juga: 6 Ganda Putra Indonesia Tampil di All England 2023, Dua Pasangan Langsung Bertemu di Babak Pertama

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah