Pelaku AG Tak Hadiri Rekonstruksi Penganiayaan Sadis David oleh Tersangka Mario Dandy, Kenapa?

- 10 Maret 2023, 16:10 WIB
AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.
AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Agenda itu akan digelar di lokasi kejadian yakni Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini Jumat 10 Maret 2023.

Tadinya, polisi akan menghadirkan semua pelaku. Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas alias SLRPL (19), dan pelaku anak AG (15).

Baca Juga: Mantap! Polisi Gelar Baksos Pembagian Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Namun, AG dinyatakan tidak dapat mengikuti secara langsung kegiatan rekonstruksi tersebut.

"(AG) Tidak (hadir)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.

Ia kemudian menjelaskan alasan AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku itu tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Copot Direktur Pertamina: Gak Enak Tapi Saya Punya Alasan

Hal itu, ungkapnya, karena mematuhi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," tegas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x