JURNAL SOREANG - 5 oknum personel Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah menjalani sidang kode etik.
Kelimanya kena operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri terkait kasus suap proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan, kelima oknum anggota itu telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Istri Hamil Jadi Alasan Pria Lakukan Aksi Tak Senonoh dalam Mobil Pajero di Bawah JPO Jaksel
"Ada lima personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang," ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.
Lima oknum anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Iqbal menjelaskan, kelimanya dijatuhi dua jenis sanksi, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi dalam sidang kode etik tersebut.
"Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri," beber Iqbal.
Khusus untuk sanksi administrasi, Iqbal menyebutkan bahwa tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.
Sanksi administrasi untuk Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Eksibisionis dalam Pajero di Bawah JPO Jaksel: Profesinya Sopir
Sedangkan untuk Bripka Z dan Brigadir EW, keduanya menjalani penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain lima oknum anggota, Polda Jateng juga melaksanakan sidang etik terhadap dua ASN Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dua ASN Polri itu adalah dokter pembina dan pengatur tingkat.
Baca Juga: Potret Cantik Afiqah yang Dulu Jadi Bintang Iklan, Parasnya Makin Lucu!
Kepada keduanya, dijatuhkan sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah.
Kemudian, dokter pembina dan pengatur tingkat itu juga diberi sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.
"Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," tegas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***