"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko. Berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," bebernya.
Baca Juga: Tugas Telah Selesai, Tim DVI Identifikasi Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Lebih jauh Pahala menerangkan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan.
Ia mencontohkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," imbuhnya.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***