Mantan Narapidana Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Mulai Buka Suara, Benarkah Dia Dikriminalisasi?

- 20 Februari 2023, 10:37 WIB
Imam Sudrajat, salah seorang dari lima tukang yang menjadi narapidana terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi Agustus 2020 lalu, muncul dan bicara di hadapan publik.
Imam Sudrajat, salah seorang dari lima tukang yang menjadi narapidana terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi Agustus 2020 lalu, muncul dan bicara di hadapan publik. /Tangkapan layar podcast/

JURNAL SOREANG - Imam Sudrajat, salah seorang dari lima tukang yang menjadi narapidana terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi Agustus 2020 lalu, muncul dan bicara di hadapan publik.

Dia menyampaikan kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa yang menyeret ia dan rekan-rekannya ke dalam sel.

Untuk diketahui sebelumnya, Gedung Kejaksaan RI di Jakarta Selatan, terbakar hebat pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020. Upaya pemadaman oleh 120 orang petugas damkar berlangsung sampai 11 jam. Kebakaran dahsyat tersebut menghanguskan lantai 3 sampai lantai 6.

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo dan Ketiga Tersangka Lainnya Sampai Saat Ini Belum Lengkap di Kejaksaan Agung

Dari kejadian tersebut, 5 tukang bangunan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sedangkan sang mandor di vonis bebas.

5 terdakwa tersebut adalah Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat.

Baru-baru ini Imam Sudrajat muncul ke publik dan mengungkapkan kejadian yang menurutnya janggal.

 Menurut Imam, di hari terjadinya kebakaran merupakan hari pertama ia bekerja, tugasnya melepas wallpaper untuk diganti yang baru. Pekerjaan Imam hari itu diungkapkan tidak sama sekali berhubungan dengan api atau listrik. Imam merupakan tukang terakhir yang pulang setelah menyelesaikan pekerjaan pada pukul 5 sore.

Tiba-tiba ia dikabari oleh mandornya untuk kembali ke kantor kejaksaan karena terjadi kebakaran pukul 7 malam.

"Saya ngga tau apa-apaan kok dijadiin tersangka. Sedangkan kebakaran itu rentang waktunya udah jauh setelah saya pulang."

Baca Juga: Berkas Perkara Putri Candrawati Dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri Karena Kurang Lengkap

Nestapa yang dirasakan Imam bertambah ketika ia harus mendekam di penjara sementara putranya meninggal dunia karena sakit.

"Janggalnya ya itu aja, apinya dari mana. Sedangkan pekerjaan kita gak ada yang berhubungan sama api dan kelistrikan." Kata Imam dalam wawancara podcast.

 

Imam juga mengungkit nama Ferdy Sambo sebagai Penyidik dalam kasus itu menyampaikan kepada publik bahwa bukti CCTV dinyatakan hangus, "itu saya sempet tanya juga ke kuasa hukum saya, kok bukti cctv nya yang hangus gak ditampilin dipersidangan?" Tanya Imam.

"Namanya bukti, setau saya yang buta hukum, bukti itu yang ada dilokasi paling engga, Sedangkan dipersidangan bukti rokok, itu rokok baru semua diliat dari bungkusnya. Dan botol tiner yang ditampilin juga botolnya utuh, botol plastik padahal. Sedangkan kaleng aja dilokasi sampai karatan.

Saat ditanya apakah Imam dipaksa mengaku, Imam hanya merespons dengan senyuman dan tidak berani memberikan jawaban. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi

Sumber: podcast


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah