Sejarawan Unpad, Reiza D. Dienaputra mengungkapkan bahwa Ibu Inggit Garnasih sangat layak dianugerahi gelar pahlawan Nasional.
Pengusulan tersebut sebenarnya sudah 2 kali dilakukan pada tahun 2008 dan 2012, namun masih terkendala dengan berkas persyaratan yang belum terpenuhi seluruhnya.
Pemerintah dan para pihak terkait saat ini sedang berusaha keras untuk mengumpulkan berkas yang diperlukan, agar pengajuan bisa segera diserahkan kepada kementrian sosial sampai batas waktu yang ditentukan 31 Maret 2023.
"Semoga cita-cita dan kehormatan kepada Ibu Inggit ini bisa diwujudkan, Aamiin." Tulis Ridwan Kamil dalam Caption. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang