Baca Juga: Prediksi Reza Indragiri Soal Vonis Sambo Terbukti Benar, Bagaimana dengan Prediksi Vonis Bharada E?
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan juga dunia.
6. Perbuatan terdakwa melibatkan anggota Polri lainnya.
7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
Ibunda Brigadir J berharap hakim dapat menegakkan hukum yang adil untuk terdakwa lainnya.
"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," ujar Ibunda Brigadir J dikutip dari @pikiranrakyat.
Adapun unsur undang-undang terkait kasus Ferdy Sambo ini yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kasus Ferdy Sambo ini masih berlanjut, kemungkinan akan adanya banding sebelum hukum mati tersebut dilaksanakan. ***