Terlibat Pembunuhan, Polisi Sebut Bripka HS Bakal Diproses Pidana dan Kode Etik Serta Terancam PTDH

- 12 Februari 2023, 21:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror bakal diusut tuntas.

Dalam kasus ini, Kepolisian memastikan oknum polisi tersebut yang berinisial Bripka HS akan diproses Pidana dan Kode Etik

Selain itu, Bripka HS juga akan mendapatkan sanksi tegas lainnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Tes Kepribadian : Temukan Apa yang Berbeda dari 2 Gambar dan Simak Sisi Unikmu Selengkapnya

Seperti diketahui, Bripka HS merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 11 Februari 2023.

Dijelaskan Ramadhan, saat ini Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Siswi di Garut Mengaku Dihamili Jin, Ini Fakta Sebenarnya

Selain itu, kata ia, Polri juga akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HS.

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x