Warganet mempertanyakan mengapa Apip harus dipaksa meminta maaf, sebelumnya para pengamat sudah menyampaikan pandangan bahwa aturan mengenai masa jabatan berpijak pada Pasal 36 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun. Dan dapat menjabat paling banyak 3 periode.
Seandainya kepala desa tersebut menjabat selama 3 periode, maka total 18 tahun seseorang itu menduduki jabatannya. Apakah masih kurang? ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang