Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas di Cianjur, Polisi Pastikan Perempuan di Mobil adalah Istri Kedua Kompol D

- 1 Februari 2023, 16:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. /ANTARA/ Ilham Kausar/

Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.

Baca Juga: Coppa Italia AS Roma vs Cremonese: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Trunoyudo menegaskan bahwa Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

“Saat ini, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Rekontruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI? Polda: Untuk Berikan Kepastian Hukum

Trunoyudo menyampaikan, untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D, Trunoyudo juga menyebut bahwa mobil Audi A6 yang menabrak korban bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Berkenaan dengan penggunaan pelat nomor palsu di mobil itu, ia mengatakan hal tersebut adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

Baca Juga: Ligue 1 Rennes vs Strasbourg: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x