Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.
Baca Juga: Coppa Italia AS Roma vs Cremonese: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Trunoyudo menegaskan bahwa Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
“Saat ini, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Baca Juga: Ada Rekontruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI? Polda: Untuk Berikan Kepastian Hukum
Trunoyudo menyampaikan, untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik, Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D, Trunoyudo juga menyebut bahwa mobil Audi A6 yang menabrak korban bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.
Berkenaan dengan penggunaan pelat nomor palsu di mobil itu, ia mengatakan hal tersebut adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
Baca Juga: Ligue 1 Rennes vs Strasbourg: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head