Pengedar Sabu 2,31 Kg di Penjaringan Jakut Diringkus, Polisi Amankan 11 Paket Siap Edar

- 17 Januari 2023, 22:07 WIB
Pengedar Sabu 2,31 Kg di Penjaringan Jakut Diringkus, Polisi Amankan 11 Paket Siap Edar
Pengedar Sabu 2,31 Kg di Penjaringan Jakut Diringkus, Polisi Amankan 11 Paket Siap Edar /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus petugas Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.

Petugas menangkap pelaku berinisial AW alias Elung di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 19 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka bersama barang buktinya.

Baca Juga: Ingin Pintu Rezeki Selalu Dibukakan, Begini Cara Amalan yang Diberikan oleh Mbah Moen Ternyata Mudah

"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” ungkap Putra dalam keterangannya, Selasa 17 Januari 2023.

Dijelaskan Putra, penangkapan ini dilakukan oleh aparat gabungan dan berhasil mengamankan sebanyak 11 paket berisi sabu siap edar dengan berat 2,31 kilogram.

"Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," terangnya.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023: Berikut 5 Warna Keberuntungan di Tahun Kelinci Air Berdasarkan Feng Shui

Putra menuturkan, tersangka AW mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Jojo yang saat ini menjadi buronan polisi (DPO).

"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo, hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel). Bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, tambah Putra, tersangka AW mengambil barang haram tersebut di dekat tong sampah sekitar Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Persib Bandung Berangkat ke Madura, Kamis, 19 Januari 2023, Siap Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di Liga 1

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuh Kompol Putra Pratama.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah