Pengedar Sabu 2,31 Kg di Penjaringan Jakut Diringkus, Polisi Amankan 11 Paket Siap Edar

- 17 Januari 2023, 22:07 WIB
Pengedar Sabu 2,31 Kg di Penjaringan Jakut Diringkus, Polisi Amankan 11 Paket Siap Edar
Pengedar Sabu 2,31 Kg di Penjaringan Jakut Diringkus, Polisi Amankan 11 Paket Siap Edar /PMJ News

Berdasarkan pengakuannya, tambah Putra, tersangka AW mengambil barang haram tersebut di dekat tong sampah sekitar Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Persib Bandung Berangkat ke Madura, Kamis, 19 Januari 2023, Siap Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan di Liga 1

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuh Kompol Putra Pratama.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah