Berdasarkan pengakuannya, tambah Putra, tersangka AW mengambil barang haram tersebut di dekat tong sampah sekitar Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuh Kompol Putra Pratama.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***