Kasus Narkoba Kombes YBK Ditangani Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

- 8 Januari 2023, 22:04 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

JURNAL SOREANG - Proses hukum Kombes YBK yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, Kombes YBK yang berdinas di Baharkam Polri ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"(Kasus Kombes YBK) pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya, biar tuntas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 7 Januari 2023.

Baca Juga: 4 Weton Ini Diprediksi Akan Mendapatkan Rezeki dan Keberuntungan Yang Luar Biasa Pada Bulan Februari 2023

Disampaikan Dedi, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tindak tegas, zero tolerance," ujarnya.

Kendati begitu, Dedi tidak ingin berspekulasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kombes YBK.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Senin 9 Januari 2023 dan Doa Saat Hadapi Kesulitan Hidup

Menurut Dedi, Mabes Polri sepenuhnya menunggu proses pidana yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya prosesnya tuntas di Polda Metro Jaya dan kode etik Propam yang tuntaskan," terang Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah