Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM Mulai Hari Ini, Namun Ada Syaratnya

- 30 Desember 2022, 20:22 WIB
Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022
Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022 /Kris Biro Pers Setpres/

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Jabar Bertambah Lagi, Berikut Daerah dengan Kriteria PPKM Level 1,2, dan 3

Kedua, Presiden meminta agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.

Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi penguat atau _booster_.

"Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Provinsi Jabar Menurun Lagi, Ini Daftar Daerah dengan Kriteria PPKM Level 2 dan 3

Presiden juga memastikan bahwa bantuan sosial bagi masyarakat akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut.

Bansos yang selama PPKM diterima masyarakat akan dilanjutkan pada tahun 2023.

"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tandasnya.***

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News". https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPKpoQswirS5Aw/sections/CAQqEAgAKgcICjDyqaELMIq0uQMw5L6UCA?ceid=ID:en&oc=3

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x