JURNAL SOREANG - Status kasus tindak pidana berupa penganiayaan terhadap seorang wanita di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, dinaikan menjadi penyidikan.
Kasus penganiayaan dengan korban yang berinisial NU (26), hingga kini masih terus ditelusuri oleh penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto menjelaskan kasus itu sudah naik ke penyidikan polisi.
"Sudah naik penyidikan," ungkap Gunarto dalam keterangannya, Senin 26 Desember 2022.
Dijelaskan Gunarto, sekarang penyidik sudah gelar perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi yang menyebut adanya penyekapan terhadap wanita itu pada saat kejadian.
"Masih penanganan kami. Sudah kami gelar perkara atas pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan adanya penyekapan," ujar Gunarto.
"Kemarin kami butuh waktu karena pelaporan itu bukan penganiayaan saja namun adanya penyekapan. Sehingga persangkaan adanya penyekapan ini kami pastikan dan perkuat unsurnya," sambungnya.
Terkait penetapan tersangka tersebut, papar Gunarto, bakal ditentukan oleh penyidik pada pekan ini.