Bareskrim Polri Bekukan 83 Rekening Milik 8 Tersangka Kasus Robot Trading NET89, Ini Penjelasannya

- 9 November 2022, 08:09 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. /PMJ News

BANDUNG HITS - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading Net89.

Terkait kasus ini, penyidik kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus yang terjadi.

Usai penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah tegas yakni pemblokiran puluhan rekening milik para tersangka.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Rumah adalah Tempat Terbaik untuk Saat Ini

"Saat ini, status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik" ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin 7 November 2022.

Dijelaskan Nurul, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.

Nurul menyebut, lima dari delapan tersangka, yakni RS, AL, HS, FI, dan D adalah sub-exchanger NET89 PT SMI.

Baca Juga: Jadwal Nonton Black Panther Wakanda Forever di CGV Bekasi dan Depok, Lihat di Sini!

"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member NET89," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menambahkan, total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x