Hal tersebut sebagaimana dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Jumat 30 September 2022.
Polri akhirnya telah memutuskan untuk menahan PC sebagai salah satu dari tersangka pembunuhan Brigadir J.
Diputuskannya penahanan istri Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara fisik dan juga psikologi.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujarnya.
Baca Juga: Denmark Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2022 di Grup D Bersama Perancis, Tunisia dan Australia
Lebih lanjut, penahanan PC ini juga untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tuturnya.
Ditahannya PC juga sebagai bentuk komitmen dari Kapolri mengusut sampai tuntas dan transparan kasus Brigadir J.