Bahkan data-data yang sebelumnya disebar hacker Bjorka, katanya, merupakan data lama dan bukan merupakan rahasia negara.
Selanjutnya, ia menyinggung terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan DPR.
Menurutnya UU PDP merupakan aturan yang tengah menunggu disahkan, tidak ada kaitannya dengan kasus kebocoran data oleh hacker Bjorka.
Baca Juga: Waduh! Benarkah Penyanyi Kpop BIBI Mundur dari Drama Korea Sweet Home 2? Berikut Penjelasannya
"Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR tinggal nunggu sidang pleno," katanya.
Semenatar itu hingga berita ini ditulis, identitas dalang di balik hacker Bjorka belum terungkap.***