"Kita masih proses penyelidikan karena tingkat kesulitannya dia dalam mobil dan mobilnya bergerak di jalan. Dan kita harus memastikan titik-titiknya yang dilewati," ujarnya kepada wartawan, Senin, 12 September 2022, sebagaimana yang dilansir jurnal Soreang dari PMJ News.
"Kemudian, (video itu) diteruskan banyak grup. Kita masih proses lidik," sambungnya.
Baca Juga: Simak! Hukum Suami Menggunakan Obat Kuat saat Hubungan Intim dengan Istri, ini Penjelasan Buya Yahya
Sehingga hal tersebut memerlukan waktu dalam penyelidikan pasalnya video hubungan intim tersebut telah beredar luas.
Dan yang menjadi penyelidikan selanjutnya yaitu pelaku yang memviralkan video hubungan intim tersebut.
Kedua sejoli yang ada dalam hubungan intim tersebut akan terjerat oleh dua pasal yaitu melanggar undang-undang ITE dan lalulintas.
Mereka sudah melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan mevideokan. Dan juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan itu juga bisa dikolaborasikan," pungkasnya.***