Polresta Tangerang Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika: Ini Modusnya

- 28 Agustus 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Ilustrasi petugas kepolisian meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu.

Kedua pria itu adalah PP (25) dan KA (26). Mereka merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Situs Judi Online diblokir Kominfo Tanpa Menunggu Instruksi dari Polri

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, PP dan KA ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya, kata ia, dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu 24 Agustus 2022.

"Tersangka PP dan tersangka KA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Romdhon dalam keterangannya, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Ketahui 5 Jenis Orgasme Wanita untuk Tingkatkan Kualitas Hubungan Intim, No 3 Nggak Kepikiran!

Dijelaskannya, dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram. 

Sabu-sabu itu, paparnya, dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah