Ngamuk dan Rusak Fasum Kantor DPRD Tangerang, Satu Orang Oknum Anggota LSM Jadi Tersangka

- 28 Agustus 2022, 13:44 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat memberikan keterangan pers
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Ditegaskan Zamruk, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Tak Melulu Soal Posisi, 5 Hal Ini Juga Harus Dilakukan Pasutri Saat Hubungan Intim agar Bisa Klimaks Bareng

"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak dapat melakukan penahanan. Yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," bebernya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah