Ditegaskan Zamruk, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak dapat melakukan penahanan. Yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," bebernya.***