Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis PTDH, Mahfud MD Sampaikan Hal Ini

- 27 Agustus 2022, 20:20 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang/Dok.Kemenko Polhukam

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” imbuh Mahfud MD.

Baca Juga: Tips Membangkitkan Gairah Bercinta Saat Hubungan Intim Suami Istri Terasa Membosankan

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. 

Mantan Kadiv Propam ini dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan Sidang KEPP.yakni Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Setelah Hubungan Intim Agar Terhindar dari Bakteri yang Merugikan Kesehatan Suami Isrti

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah